tATA kELOLA PERUSAHAAN
PT Panen Raya Plasticorp
Tugas & Tanggung Jawab Komisaris
Tugas & Tanggung Jawab Komisaris
- Dewan Komisaris melakukan pengawasan untuk kepentingan perseroan dengan memperhatikan kepentingan para pemegang saham dan bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham
- Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengelolaan, pada umumnya yang dilakukan Direksi baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan serta memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan Perseroan termasuk Rencana Pengembangan Perseroan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan, ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan- ketentuan Anggaran Dasar ini, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Dewan Komisaris meneliti dan menelaah laporan tahunan yang disiapkan oleh Direksi serta menandatangani laporan tahunan tersebut
- Anggota Dewan Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat-surat, bukti-bukti, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain sebagainya serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
- Direksi dan setiap anggota Direksi wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris
- Sehubungan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris, maka Dewan Komisaris berkewajiban (1) menyampaikan saran dan pendapat kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai rencana pengembangan Perseroan, laporan tahunan dan laporan berkala lainnya dari Direksi, (2) menerapkan dan memastikan pelaksanaan manajemen risiko dan prinsip- prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi, (3) membentuk komite-komite sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (4) memberikan pelaporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau, yang dimuat dalam Laporan Tahunan untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham, (5) memberikan saran dan pendapat kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai setiap persoalan lainnya yang dianggap penting bagi pengelolaan Perseroan, (6) mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan yang disampaikan (7) Direksi dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tahun buku baru dimulai. Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan tidak disahkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya tahun buku baru, maka Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan tahun yang lampau diberlakukan (8) melakukan tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (9) membuat risalah rapat Dewan Komisaris (10) melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan danpada perusahaan lain
- Rapat Dewan Komisaris dengan suara terbanyak berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi dari jabatannya dengan menyebutkan alasannya dan wajib diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara, Dewan Komisaris harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut, Dengan lampaunya jangka waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada huruf b atau Rapat Umum Pemegang Saham tidak dapat mengambil keputusan, maka pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi batal.
